Jakarta Pemerintah memperkuat perdagangan karbon sebagai motor penggerak ekonomi hijau di sektor kehutanan. Kebijakan ini mengubah wajah sektor kehutanan dari yang sebelumnya hanya berfokus pada pemanfaatan hasil hutan, kini menjadi pilar investasi berkelanjutan yang mendukung penuh upaya restorasi lingkungan dan pencapaian target penurunan emisi nasional.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa perdagangan karbon membuka peluang besar bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam pemulihan hutan melalui investasi berbasis lingkungan. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi momentum untuk mengubah paradigma bisnis kehutanan dari aktivitas yang bersifat ekstraktif menuju upaya restorasi dan penanaman kembali.
“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan berbagai instrumen pendukung agar investasi pada sektor kehutanan semakin menarik dan memiliki kepastian. Salah satunya melalui penyusunan data spasial yang memuat informasi mengenai potensi kawasan, jenis kegiatan yang dapat dikembangkan, hingga tata kelola proyek berbasis karbon.
Data tersebut akan diintegrasikan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta kawasan perhutanan sosial untuk mengidentifikasi lokasi yang layak bagi kegiatan penanaman, restorasi, maupun pengembangan proyek perdagangan karbon. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi investor sekaligus mempercepat implementasi proyek-proyek berbasis Nature-based Solutions.
“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” katanya.
Selain memperkuat aspek perencanaan, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas, kredibilitas, serta tata kelola proyek perdagangan karbon agar memenuhi standar yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus menarik lebih banyak investasi hijau ke Indonesia.
Menurut Raja Juli, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Pengembangan Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon sebagai bagian dari strategi nasional dalam pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim Indonesia.
“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” tambahnya.
Dengan dukungan regulasi, penyediaan data yang komprehensif, serta keterlibatan sektor swasta, pemerintah optimistis sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama perdagangan karbon nasional.

