Cegah Intervensi Asing, Direktur ASEAN Study Center UI Dorong RUU Anti-Spionase

JAKARTA – Direktur Eksekutif ASEAN Study Center Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mendorong pembentukan regulasi komprehensif mengenai spionase asing sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan negara dan melindungi proses pengambilan kebijakan nasional dari potensi intervensi pihak asing.

Dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta, Edy menilai posisi geopolitik Indonesia yang strategis serta kekayaan sumber daya alam menjadikan penguatan sistem perlindungan informasi nasional semakin penting.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy.

Menurutnya, regulasi yang komprehensif diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing, sekaligus memperkuat pembagian kewenangan serta koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman.

Edy juga menekankan bahwa pengaturan tersebut harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Jadi kerangka hukumnya harus jelas, sehingga orang tidak dengan mudah dituduh melakukan spionase,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, membuka peluang pembentukan undang-undang khusus anti-spionase sebagai salah satu langkah memperkuat perlindungan kepentingan dan keamanan nasional.

Ia juga mendorong pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga intelijen dan aparat penegak hukum, guna merumuskan kebutuhan penguatan regulasi secara tepat.

“Saran saya, mungkin kita lanjutkan dengan FGD, melibatkan banyak orang dan sebagainya,” ujar TB Hasanuddin.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk memastikan penguatan aturan penanggulangan spionase tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai perkembangan teknologi digital perlu direspons melalui pembaruan cakupan regulasi spionase.

“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ungkap Ardi.

Ia juga mengusulkan agar pengaturan mencakup aktivitas agen dan pengaruh asing yang berpotensi memengaruhi kebijakan nasional.

Pembentukan RUU Anti-Spionase Asing menjadi salah satu opsi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan informasi, meningkatkan efektivitas kontraintelijen, serta mengantisipasi perkembangan ancaman terhadap kepentingan nasional.

Penguatan regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung koordinasi antarlembaga dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta perlindungan hak-hak warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *