Oleh: Alexandro Dimitri*)
Seporsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan semata urusan makanan yang tersaji bagi anak-anak dan kelompok penerima manfaat. Di baliknya ada rangkaian kegiatan ekonomi yang menghubungkan petani, peternak, pedagang pasar, pengolah makanan, hingga jasa distribusi. Ketika kebutuhan pangan program dipenuhi dari daerah sendiri, manfaatnya dapat bergerak melampaui meja makan, menjadi peluang pendapatan dan pasar yang lebih pasti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
MBG layak dibaca sebagai investasi sosial sekaligus penggerak ekonomi lokal. Program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini membutuhkan pasokan pangan secara berulang di banyak wilayah. Permintaan tersebut berpotensi memperluas pelanggan dan kapasitas produksi UMKM, asalkan pengadaan berjalan adil dan mutu pangan tetap terjaga. Kebutuhan ini juga memberi ruang bagi usaha rumahan untuk mengolah pangan lokal menjadi produk siap olah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa sekitar 68 ribu UMKM telah menjadi pemasok MBG, dengan produk yang beragam sesuai kebutuhan wilayah, mulai dari makanan olahan hingga telur. Namun, ia menilai keterlibatan itu belum cukup luas sehingga partisipasi pelaku usaha perlu terus diperbesar. Kementerian UMKM, menurut Maman, sedang menyiapkan formulasi kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar lebih banyak usaha lokal dapat masuk ke rantai pasok program tersebut.
Pandangan Maman penting karena skala program nasional tidak otomatis membuat peluang tersebar merata. UMKM sekitar dapur perlu mendapat informasi pengadaan, persyaratan jelas, dan pendampingan standar. Penataan administrasi serta sistem pembelian yang sesuai karakter usaha lokal dapat mencegah peluang hanya dinikmati pelaku bermodal besar dan berjaringan luas.
Data BGN yang dirujuk RRI mencatat bahwa per 9 Oktober 2026 terdapat 63.608 pemasok MBG di 37 provinsi. Sebanyak 52.689 di antaranya merupakan UMKM atau sekitar 82,83 persen. Rantai pasok tersebut juga melibatkan 9.388 koperasi, 1.105 badan usaha milik desa, dan 426 Koperasi Desa Merah Putih. Maman menyebut sekitar 68 ribu UMKM pada 25 Oktober, sehingga angka tersebut perlu dipahami berdasarkan waktu dan basis pemutakhiran yang berbeda. Data transparan akan membantu publik menilai perluasan partisipasi secara akurat.
Kepala BGN Sudaryono memandang MBG tidak berhenti pada pemenuhan gizi, melainkan juga dapat menggerakkan kegiatan ekonomi daerah melalui keterlibatan UMKM, petani, dan peternak. Kebutuhan rutin dapur pelayanan dapat membuka pasar bagi hasil pertanian, telur, daging, ikan, sayuran, buah, dan produk olahan. Dengan mengutamakan produsen sekitar, belanja program berpeluang berputar di masyarakat dan mendukung usaha yang selama ini memiliki pasar terbatas.
Sudaryono juga menekankan bahwa manfaat ekonomi harus berjalan seiring dengan ketepatan bahan dan pemenuhan standar keamanan pangan. Perluasan kesempatan pemasok tidak boleh mengurangi kualitas makanan. UMKM perlu menjaga kebersihan, konsistensi mutu, ketepatan pengiriman, dan kesinambungan pasokan. Pendampingan teknis, akses pembiayaan, serta kepastian mekanisme pembayaran dapat membantu pelaku usaha memenuhi tuntutan tersebut tanpa kehilangan daya saing. Pelatihan pencatatan stok dan pengemasan juga dapat mencegah pemborosan.
Arah kebijakan itu diperkuat melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUMDes. BGN mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melibatkan pelaku usaha setempat dan memprioritaskan pemasok di kecamatan tempat layanan berada. Apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi di wilayah tersebut, jangkauan pemasok bisa diperluas secara bertahap ke wilayah lain. Aturan ini menjadikan potensi ekonomi lokal bagian dari pelaksanaan MBG.
Meski peluangnya besar, keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah pemasok yang terdaftar. Pemerintah perlu memastikan UMKM benar-benar memperoleh kontrak yang berkelanjutan, pembayaran tepat waktu, dan akses yang setara. Evaluasi perlu melihat perubahan omzet, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan keterlibatan petani kecil. Dengan demikian, dampak dinilai dari kehidupan usaha, bukan sekadar luasnya jaringan pemasok.
Di tingkat daerah, pemerintah, pengelola dapur, koperasi, dan pelaku usaha dapat membangun pemetaan kebutuhan bahan pangan agar produksi lokal lebih siap mengikuti permintaan. UMKM dapat berkelompok ketika pesanan melampaui kapasitas satu usaha, tetap dengan standar mutu. Kolaborasi memperkuat posisi tawar dan mengurangi risiko keterlambatan serta ketergantungan pasokan dari luar wilayah.
Pada akhirnya, kekuatan MBG terletak pada kemampuannya menyatukan agenda pemenuhan gizi dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Seporsi makanan yang berkualitas dapat sekaligus menjadi pintu pasar bagi produk lokal, sumber penghasilan bagi pelaku usaha, dan dorongan bagi produksi pangan daerah. Dengan pengawasan yang konsisten, tata kelola terbuka, serta keberpihakan nyata pada UMKM, pemerintahan Prabowo berpeluang menjadikan MBG bukan hanya program sosial berskala nasional, tetapi juga fondasi pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

