Oleh: Citra Kurnia Khudori)*
Pembangunan ekonomi desa membutuhkan keberanian untuk menghadirkan lembaga ekonomi yang tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi mampu menjalankan kegiatan usaha secara nyata. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat memperkuat fondasi tersebut dengan mendekatkan akses masyarakat desa terhadap pembiayaan, barang kebutuhan, pasar, dan berbagai layanan ekonomi.
Keseriusan membangun ekonomi desa juga terlihat dari keberanian pemerintah memberikan kepastian terhadap pembiayaan program tersebut. Komitmen untuk menjamin pembayaran kewajiban Kopdes kepada perbankan menunjukkan bahwa negara tidak ingin program ini berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi memastikan roda pembiayaannya tetap berjalan sehingga koperasi memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Dukungan pembiayaan memang menjadi salah satu syarat penting untuk menggerakkan kegiatan usaha koperasi. Namun, modal yang besar hanya akan memberikan manfaat apabila dikelola melalui tata kelola yang sehat, kegiatan usaha yang produktif, serta kemampuan membaca kebutuhan ekonomi masyarakat di setiap desa.
Pemerintah karena itu perlu menjaga keseimbangan antara keberanian memberikan pembiayaan dan kehati-hatian dalam mengawal penggunaannya. Kepastian pembayaran kepada bank memberikan rasa aman bagi sistem perbankan, sementara pengawasan terhadap kinerja koperasi diperlukan agar pembiayaan yang diberikan benar-benar menghasilkan aktivitas ekonomi dan tidak berubah menjadi beban fiskal tanpa manfaat yang sepadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan terlambat membayar kewajiban pembiayaan Kopdes kepada bank BUMN. Ia menjelaskan pemerintah telah berkomitmen menyediakan sekitar Rp40 triliun setiap tahun untuk pembayaran cicilan beserta bunga, sekaligus menyiapkan mekanisme agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara lancar.
Pernyataan tegas tersebut penting karena skema pembiayaan Kopdes melibatkan lembaga perbankan dalam jumlah besar. Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak ingin pembiayaan pembangunan Kopdes berujung pada kredit macet di bank, sebab kelancaran pembayaran pemerintah berkaitan pula dengan upaya menjaga kesehatan sistem perbankan.
Jaminan pembayaran itu memberikan fondasi bagi kesinambungan program, tetapi bukan berarti persoalan selesai pada tersedianya dana. Pemerintah tetap perlu memastikan setiap koperasi memiliki rencana bisnis yang jelas, pengurus yang kompeten, sistem pencatatan keuangan yang transparan, serta pengawasan yang mampu mendeteksi sejak awal apabila kegiatan usaha tidak berjalan sesuai target.
Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai Kopdes Merah Putih perlu dikembangkan sebagai ekosistem ekonomi gotong royong yang menghubungkan koperasi dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, badan usaha swasta, dan sektor pangan. Ia mengatakan koperasi harus diterjemahkan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing, bukan sekadar lembaga yang dibentuk untuk memenuhi target administratif.
Menurut Nurdin, semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan usaha bersama dan asas kekeluargaan sebagai fondasi kehidupan ekonomi. Ia menjelaskan kerja sama antara koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta perlu diarahkan menjadi hubungan bisnis yang konkret dan memberikan nilai tambah bagi koperasi serta anggotanya, bukan berhenti pada bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa masa depan Kopdes sangat ditentukan oleh kemampuannya membangun jaringan usaha. Koperasi yang memiliki akses terhadap teknologi, pembiayaan, distribusi, dan pasar akan mempunyai peluang lebih besar untuk tumbuh dibandingkan koperasi yang hanya mengandalkan modal awal tanpa strategi bisnis yang jelas.
Penguatan ekosistem juga dapat membuat desa tidak sekadar menjadi pasar bagi produk dari luar. Jika koperasi mampu menghimpun hasil produksi masyarakat, meningkatkan kualitasnya, menghubungkannya dengan pasar, dan menciptakan nilai tambah di tingkat lokal, maka kegiatan ekonomi desa dapat berkembang sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan keberanian pemerintah dalam memberikan dukungan pembiayaan diikuti dengan disiplin dalam mengukur kinerja. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan yang berbeda sesuai karakter setiap desa. Koperasi di wilayah pertanian memiliki kebutuhan bisnis yang berbeda dengan koperasi di kawasan pesisir, sentra perkebunan, kawasan industri, atau wilayah wisata sehingga model usaha tidak semestinya dipaksakan seragam.
Penjaminan kewajiban kepada bank menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberikan fondasi finansial bagi Kopdes Merah Putih. Namun, keseriusan itu harus diteruskan melalui tata kelola yang kuat, pengawasan yang transparan, pendampingan yang konsisten, serta keberanian mengevaluasi koperasi yang belum mampu menunjukkan kinerja usaha.
Jika pembiayaan mampu diubah menjadi aktivitas ekonomi yang produktif, Kopdes dapat menjadi lebih dari sekadar program pemerintah. Ia dapat tumbuh menjadi institusi ekonomi yang memperkuat posisi masyarakat desa, memperpendek rantai distribusi, membuka kesempatan usaha, dan menjaga agar nilai tambah pembangunan semakin banyak tinggal di desa.
Ekonomi desa yang kuat tidak lahir hanya dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan mengubah modal menjadi kegiatan usaha yang berkelanjutan. Komitmen pemerintah menjamin pembayaran kewajiban Kopdes kepada bank menjadi langkah penting, sementara tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap dukungan tersebut menghasilkan koperasi yang sehat, mandiri, dan benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat desa.
)* Pemerhati Isu Sosial-Ekonomi

